PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melibatkan lintas sektor untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Keterlibatan lintas sektor itu diketahui saat pelaksanaan Konsultasi Publik II, Selasa (20/5/2025). Lintas sektor dimaksud, dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, Akademisi dan tokoh masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya Andjar Hari Purnomo menegaskan pentingnya kolaborasi multi pihak dalam merumuskan kebijakan yang efektif.
“Keterlibatan berbagai unsur masyarakat sangat menentukan kualitas dan keberterimaan raperda ini nantinya,” kata Andjar.
Dalam konsultasi itu, berbagai pihak memberikan masukan terkait pendekatan teknis dan sosial yang harus diakomodasi dalam raperda. Camat dan Lurah menyampaikan pentingnya pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla.
Selain itu, akademisi dan tenaga ahli turut memberikan analisis berbasis data historis dan ekologi untuk memastikan rancangan aturan dapat diterapkan secara tepat dan berdampak positif terhadap upaya konservasi lingkungan.
Forum Organisasi Kota Palangka Raya juga menyoroti perlunya penguatan sosialisasi dan edukasi publik agar aturan yang diterapkan mendapat dukungan luas serta mengubah perilaku masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dan lahan. (hns2/red)