KUALA KURUN,humanusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah itu.
Sebanyak 60,13 gram sabu, hasil pengungkapan tiga kasus berbeda selama Mei 2025, secara resmi dimusnahkan di halaman Markas Komando (Mako) Polres Gumas, Senin (19/5/2025).
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh tiga tersangka yang diamankan, perwakilan pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun serta sejumlah wartawan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air yang telah dicampur bahan kimia khusus.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo dalam kesempatan itu menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang masing-masing tercatat pada 7 dan 8 Mei 2025.
“Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial KS, JS dan SH. Masing-masing membawa sabu dengan berat bersih 15,96 gram, 9,42 gram dan 23,84 gram,” kata Heru.
Ia juga menjelaskan, total sabu yang dimusnahkan memiliki nilai estimasi pasar mencapai Rp120 juta.
Menurutnya, jika sabu tersebut sempat beredar, diperkirakan dapat merusak lebih dari 300 jiwa.
“Ini bukan hanya soal angka, tapi tentang masa depan generasi muda Gumas. Kami tidak akan pernah lelah memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Lebih lanjut, Heru juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas narkoba.
Ia menegaskan, bahwa peran aktif warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkotika.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan sangat berarti dalam memutus jaringan narkoba,” pungkasnya. (hns1/red)