PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Kepolisian Resor (Polres), bertindak tegas, dalam menanggapi kasus penjarahan massal Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, yang terjadi di PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL), di Kabupaten Seruyan, Kamis (8/5/2025) malam.
Hal itu ditegaskan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Dikatakan, tindakan tegas terhadap para terduga pelaku penjarahan TBS di PT AKPL telah dilakukan oleh Polres Seruyan.
Sebanyak 29 orang dan barang bukti berupa 8 unit kendaraan pikap berisi TBS Sawit dan 1 unit kendaraan pikap kosong, 8 buah egrek, 8 buah tojok dan 1 buah cangkul telah diamankan.
“Tindakan tegas ini kita lakukan, sebagai wujud komitmen Polri, khususnya Polda Kalteng dan jajaran untuk menjaga sitkamtibmas dan iklim investasi agar tetap terjaga dan kondusif,” kata Erlan.
Tindakan tegas itu juga kata Erlan, memicu reaksi dari sekelompok massa yang meminta para pelaku pencurian untuk dilepaskan.
Mereka bahkan melakukan pengerusakan terhadap beberapa fasilitas perusahaan.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa saat ini Polda Kalteng telah merespons dengan mengerahkan personel gabungan dari Satbrimob, Reserse, Ditsamapta serta Polres untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan terhadap kasus pengrusakan yang terjadi.
“Kami sangat menyayangkan aksi pengerusakan yang terjadi dan mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menjaga situasi kamtibmas dan tidak mudah terprovokasi,” harapnya.
Ia juga menegaskan, Polda Kalteng berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana dan mengganggu situasi kamtibmas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” demikian kata Erlan. (hns1/red)