KUALA KURUN,humanusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap ayah angkatnya di Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas, Jumat (9/5/2025).
Kegiatan itu, dipimpin langsung Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, di halaman Mapolres. Heru menjelaskan, peristiwa itu terjadi, 4 Mei 2025 lalu.
Pelaku yang diketahui berinisial ST melakukan aksi pembunuhan terhadap ayah angkatnya yang berinisial TI di kediaman mereka, di Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan awal dari pelaku, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan emosi sesaat.
Pelaku mengaku sering dimarahi oleh korban, karena enggan membantu perekonomian keluarga serta sering diusir dari rumah.
Dalam keadaan marah dan tidak terkendali secara emosional, pelaku mengambil sebilah senjata tajam jenis parang dari dapur rumah.
Ia kemudian menghampiri korban dan langsung mengayunkan senjata tajam tersebut menggunakan tangan kirinya ke arah kepala, badan dan tangan korban secara membabi buta.
Akibat luka berat yang diderita, korban TI tewas di tempat kejadian perkara.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan berenang menyebrangi sungai Kahayan. Pelariannya memicu pencarian besar-besaran oleh aparat gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gumas bersema personel Polsek Tewah.
Setelah dua hari pencarian, pelaku akhirnya berhasil ditemukan, 6 Mei 2025 di sebuah pondok kecil di seberang sunga Kahayan.
Tanpa perlawanan berarti, pelaku ST diamankan oleh aparat dan langsung dibawa ke Mapolres Gumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, baik dari korban maupun pelaku.
Dari korban, diamankan satu buah celana dalam berwarna merah yang dikenakan saat kejadian. Sementara dari pelaku, polisi menyita satu buah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Dalam konferensi pers tersebut, Heru juga mengungkap fakta mencengangkan, bahwa pelaku ST bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan.
Ia diketahui pernah dua kali terlibat kasus pembunuhan sebelumnya. Pada tahun 2013, ST menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun atas kasus kekerasan di Kecamatan Tewah. Kemudian pada tahun 2016, ia kembali menjalani hukuman 2 tahun penjara atas kasus serupa di Desa Tanjung Untung.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus serupa, yang seharusnya sudah menjadi perhatian masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Namun sayangnya, kejadian ini kembali terjadi,” kata Heru.
Atas perbuatannya, pelaku ST dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain,” tegasnya.
Ia bersama jajarannya juga berkomitmen untuk terus hadir dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan bila ada indikasi tindak kekerasan atau kejahatan.
“Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra yang aktif dalam menjaga keamanan. Tidak semua masalah harus berujung pada kekerasan. Kami terbuka menerima laporan dan akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana,” pungkasnya. (hns1/red)