PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palangka Raya menertibkan sejumlah reklame yang berdiri di atas drainase dan diduga tidak memiliki izin resmi. Penertiban dilakukan di kawasan Jalan Seth Adji dan Jalan Adonis Samad, Senin (5/5/2025).
Kepala Satpol-PP Kota Palangka Raya Berlianto menyampaikan, bahwa langkah itu merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan pengembalian fungsi drainase yang selama ini terganggu.
“Reklame yang melanggar juga kami tindak. Kami akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), untuk mengecek legalitas reklame tersebut,” ujarnya.
Ia menyebut, penertiban itu dilatarbelakangi oleh keluhan warga atas seringnya terjadi genangan air saat hujan turun, yang salah satunya disebabkan oleh bangunan dan reklame yang menutup saluran air.
“Kalau drainase terganggu, air tidak bisa mengalir. Ini bisa memicu banjir lokal. Karena itu kami tertibkan,” tegasnya.
Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap. Setelah kawasan di dua kawasan itu selesai, Satpol-PP akan melanjutkan kegiatan serupa ke ruas Jalan RTA Milono dan wilayah lainnya yang terindikasi ada pelanggaran. (hns2/red)