PT AGM Diprotes Warga Suato Tatakan Terkait Limbah, Ketua DRPD Tapin: Segera Kita Tinjau

TAPIN,humanusantara.com – Sekelompok warga dari Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan protes terkait dampak operasional PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Salah satu masalah yang krusial, terkait limbah batu bara yang mencemari lingkungan.

Hal terungkap terungkap, saat rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi langsung oleh Ketua DRPD Kabupaten Tapin Achmad Riduan Syah bersama Komisi III, yang dihadiri oleh pihak perusahaan, Rabu (30/4/2025) di gedung DPRD Tapin.

“Banyak poin terkait permasalahan warga ini, Insyaallah akan kita akomodir, agar dapat penyelesaian yang baik,” ujar Ketua DRPD Tapin yang akrab disapa Iwan itu kepada awak media.

Isu lingkungan hidup yang disebut berakar dari aktivitas perusahaan itu turut menjadi atensi Ketua DRPD Tapin. Dikatakan Iwan, pihaknya segera melakukan peninjauan ke sejumlah titik yang dilaporkan masyarakat.

“Segera kita jadwalkan agenda peninjauan ke lapangan,” ujarnya.

Peninjauan itu, rencananya tak hanya dilakukan oleh DPRD Tapin. Namun juga mengajak pihak eksekutif yang berkepentingan terkait permasalahan tersebut.

“Kita siap pasang badan untuk masyarakat,” tegasnya.

Selebihnya, Iwan bilang masyarakat tak ada upaya menghalangi ataupun mengganggu aktivitas ekonomi bisnis perusahaan.

Ia ingatkan, agar pihak perusahaan lebih responsif terhadap lingkungan sosial hingga ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Kepala Desa Suato Tatakan Fahmi Sadikin mengatakan, sejumlah persoalan lingkungan hidup, diantaranya, berdampak terhadap lahan pertanian di sisi Kanal Lokbuntar, debu di pemukiman hingga potensi kesehatan masyarakat.

“Sejauh ini kami sudah melakukan mediasi baik dari internal desa maupun yang difasilitasi oleh pihak Polres. Sampai sekarang kita terus berupaya, hari ini kita sampai ke ranah DPRD,” ujarnya diwawancarai terpisah.

Fahmi mengatakan, upaya bersama mengadu ke DPRD Tapin itu adalah langkah terakhir mereka untuk mendapatkan keadilan atas ruang hidup yang layak.

Jika ke depan tuntutan masyarakat itu berujung pada kebuntuan. Dikatakan Fahmi, pihak pemerintah desa bersama masyarakat akan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Suato Tatakan.

Usai RDP, awak media mencoba melakukan wawancara dengan pihak perusahaan, Section Head Government Relation PT AGM Achmad Syahdeni.

Soal pertanyaan wartawan terkait permasalahan warga, saat itu Syahdeni enggan memberikan keterangan.

PT Antang Gunung Meratus (AGM) diketahui, merupakan salah satu perusahan tambang batu bara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang memiliki luasan lahan mencakup Kabupaten Tapin, Banjar dan Hulu Sungai Selatan. (hns1/red)

DPRD Kabupaten TapinKalimantan SelatanKetua DPRD Kabupaten Tapin Achmad Riduan SyahRDP DPRD Kabupaten Tapin
Comments (0)
Add Comment