PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi (Tipikor), E, Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas, Selasa (29/4/2025).
Ia diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi anggaran tahun 2023. Penahanan dilakukan pada Selasa 29 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, oleh tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan terbaru bertanggal 23 April 2025.
Kepala Kejari Kapuas Luthcas Rohman, melalui Kasi Intel Lucky Kosasih Wijaya, didampingi Penyidik Tipikor Alfian Fahmi dan Shekar saat melakukan pers rilis dihadapan awak media mengatakan, bahwa penahanan itu dilakukan, berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana Uang Persediaan (UP) senilai Rp1 miliar yang dicairkan ke rekening pribadi tersangka.
“Sebenarnya dana tersebut harusnya disalurkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan bukti pertanggungjawaban, akan tetapi dalam praktiknya, tersangka memanipulasi alur pencairan, dengan mengatur jumlah transfer tersebut dengan melebihkan jumlah atau nilainya sebagaimana yang diminta PPTK, lalu menarik kelebihan dana tersebut secara tunai,” ungkapnya.
Dikatakan, dalam perjalannya ditahun 2023, tersangka E tercatat mengajukan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebanyak 17 kali dengan total pengajuan mencapai Rp14,75 miliar.
“Namun, hasil audit Inspektorat Kapuas yang dirilis pada 19 Maret 2025, mengungkapkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1 miliar dari penyalahgunaan dana tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, E akan dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Yang bersangkutan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Kapuas, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2025 mendatang,” pungkasnya. (ist/hns1/red)