Perbaikan Ruas Ujung Pandaran-Kuala Pembuang Disorot

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Jajaran Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), yang membidangi infrastruktur dan prasarana menyoroti lambannya peningkatan dan perbaikan ruas jalan provinsi, yang menghubungkan Ujung Pandaran, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.

Pasalnya perbaikan ruas jalan yang menghubungkan dua kabupaten itu, tepatnya di wilayah Kalap, terkesan lamban.

Hal itu terungkap dari kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kalteng, yang meninjau langsung perbaikan ruas jalan tersebut, Rabu (16/4/2025).

Dalam peninjauan itu, Komisi IV menemukan, bahwa perbaikan ruas jalan tersebut masih jauh dari kata tuntas.

Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Lohing Simon mengungkapkan, meskipun proyek telah masuk dalam masa pemeliharaan.

Kerusakan berupa longsoran tanah di sisi jalan dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Ruas jalan ini kebetulan jalan provinsi. Yang kita tekankan, sisi kiri jalan itu tanahnya sudah berjatuhan,” ungkap Lohing.

Dalam peninjauan itu, kata dia, pihaknya juga langsung didampingi Wakil Bupati Kotim Irawati. Menurutnya, kerusakan tersebut seharusnya sudah tertangani, mengingat proyek jalan itu baru selesai pada akhir 2024 dan kini tengah dalam periode pemeliharaan, yang seharusnya menjamin kualitas infrastruktur.

“Saat kita peninjauan, sisi kiri jalan sudah ambrol, tapi belum ada tindakan konkret dari pihak terkait. Masa pemeliharaan bukan berarti diam dan tidak melakukan perbaikan,” tegas politisi senior PDIP itu.

Kondisi perbaikan ruas jalan tersebut, juga disorot Anggota Komisi IV, dari daerah pemilihan (Dapil) II, meliputi Kabupaten Kotim dan Seruyan Abdul Hafid.

Ia menyebutkan, bahwa kerusakan telah terjadi selama enam bulan terakhir, namun belum ada progres berarti dalam penanganannya.

“Perbaikan mereka, hanya di lingkup badan jalan saja, tidak menyentuh bagian yang longsor,” ungkap Hafid.

Komisi IV menegaskan, akan segera memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, guna meminta penjelasan atas lambannya penanganan dan evaluasi terhadap kontraktor pelaksana.

Pasalnya, proyek tersebut menelan anggaran Rp9,61 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Sementara berdasarkan dokumen DPA-SKPD, proyek tersebut dilaksanakan sejak 8 Mei hingga 3 Desember 2024 dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.

Proyek itu menuai pertanyaan dari publik setelah kerusakan parah muncul hanya sebulan usai proyek rampung. (hns1/red)

 

Anggota Komisi IV DPRD Kalteng Abdul HafidDPRD Kalimantan TengahKetua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah Lohing SimonKomisi IV DPRD Kalimantan Tengah
Comments (0)
Add Comment