PALANGKA RAYA, humanusantara.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengintensifkan penertiban pajak daerah di wilayah setempat.
Pemerintah mengambil langkah ini untuk menutup potensi kebocoran penerimaan daerah dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyampaikan, pihaknya kini melakukan pengawasan secara lebih aktif, khususnya terhadap pelaku usaha yang memungut pajak dari konsumen tetapi tidak menyetorkannya kepada pemerintah.
“Setiap pelaku usaha wajib menyetor pajak daerah langsung ke tempat pembayaran resmi. Kami tidak memperkenankan pembayaran melalui perantara atau petugas pajak,” tegas Emi pada Selasa (8/4/2025).
Emi juga menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan aturan ini untuk seluruh jenis pajak daerah seperti pajak reklame, restoran, hotel, hiburan, sarang burung walet, parkir, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“BPPRD juga terus melakukan pendataan dan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan bahwa kami dapat memaksimalkan setiap potensi pajak,” tambahnya. (hns2/red)