PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), yang tinggal di Desa Subur Indah, RT 008/RW 002, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan diamankan polisi, yang bertugas di Polsek Katingan Kuala, sekitar pukul 19.40 WIB, Selasa (25/3/2025).
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi melalui pers rillisnya membenarkan penangkapan IRT di Desa Subur Indah, Kecamatan Katingan Kuala.
Diungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya peredaran narkotika di desa tersebut.
“Atas perintah, jajaran Polsek Katingan Kuala segera melakukan penyelidikan,” kata Supriyadi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berinisial NA alies AE (52), berhasil diamankan di kediamannya, setelah sebelumnya dilakukan penggeladahan yang disaksikan perangkat desa setempat.
“Dalam penggeladahan di kediaman terduga pelaku, ditemukan 23 paket yang isinya diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto sekitar 6,76 gram, uang tunai sekitar Rp700 ribu, satu unit timbangan dan barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti, telah diterima dan diamankan di Satresnarkoba Polres Katingan, untuk dilakukan gelar perkara, guna menentukan pasal yang disangkakan serta pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.
Atas kejadian ini, dirinya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Katingan, dengan cara melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.
“Dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat kita minimalisir, sehingga Kabupaten Katingan tetap menjadi daerah yang aman dan nyaman untuk seluruh warganya,” pungkasnya. (hns1/red)