PALANGKA RAYA,humanusantara.com – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), mengelar rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Senin (24/3/2025).
Rapat Paripurna tersebut langsung dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong.
Arton mengatakan, Paripurna tersebut memiliki beberapa agenda, diantaranya, Penetapan Rencana Kerja 5 Tahun dan 1 Tahun DPRD Kalteng.
Kemudian, Pengumuman Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalteng tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan di Kalteng.
Kemudian, Mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalteng akhir Tahun Anggaran 2024 serta serah terima sekaligus Penandatanganan berita acara LKPJ Gubernur Kalteng akhir Tahun 2024 dengan Pimpinan DPRD.
Plt Sekda HM Katma F Dirun saat menyampaikan pidato pengantar LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2024 menyampaikan, LKPJ Gubernur disusun berdasarkan pedoman dari Kementerian Dalam Negeri, untuk menggambarkan hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan Pemprov Kalteng, serta melaporkan kinerja Gubernur selaku Kepala Daerah selama 1 Tahun Anggaran.
Penyampaian LKPJ Gubernur kepada DPRD merupakan bentuk koordinasi, komunikasi dan transparansi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“LKPJ ini berisi tentang informasi penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang meliputi pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan berbagai persoalan yang dihadapi, serta beberapa solusi dalam upaya mencapai Visi dan Misi dalam RPJPD 2005-2025 dan RPJMD 2021-2026,” kata Katma.
Dikatakan, berkat kerja sama yang kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD serta semua pihak, pembangunan di Kalteng terus mengalami kemajuan, dan manfaat besarnya bisa dirasakan masyarakat.
Kemajuan itu tercermin dalam berbagai indikator kinerja makro Kalteng tahun 2024, antara lain Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terus meningkat dari angka 73,73 persen pada tahun 2023 naik menjadi 74,28 persen pada tahun 2024, dan persentase penduduk miskin 5,26 persen.
“Angka ini memang sedikit naik dari tahun 2023 yang 5,11 persen, tetapi masih di bawah rata-rata nasional 8,57 persen,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan, tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,01 persen, turun dibandingkan tahun 2023 yang di angka 4,10 persen di bawah rata-rata nasional, 4,91 persen.
Selain itu juga, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,46 persen, naik 0,32 persen dari tahun 2023 yang sebesar 4,14 persen, dengan kontribusi 12,28 persen pada perekonomian regional.
“Pertumbuhan ekonomi itu disebabkan membaiknya PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) berdasarkan harga berlaku, dari Rp208 triliun lebih pada tahun 2023 menjadi Rp222,9 triliun lebih pada tahun 2024 dan Gini Ratio juga menurun, dari 0,317 pada 2023 menjadi 0,304 di tahun 2024, di bawah rata-rata nasional, 0,381,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, dalam LKPJ Tahun 2024 itu, pelaporan keuangan masih bersifat makro dan belum final, karena saat ini laporan keuangan masih dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI.
“Untuk itu, laporan pertanggungjawaban keuangan pada saatnya nanti dilaporkan tersendiri melalui rapat Paripurna,” tukasnya.
Dalam pengelolaan keuangan daerah Kalteng, realisasi Pendapatan Daerah tahun Anggaran 2024 mencapai Rp8,33 triliun lebih, atau terealisasi 90,29 persen dari target yang ditetapkan, sebesar Rp9,22 triliun lebih.
Apabila dijabarkan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai 31 Desember 2024 sebesar Rp2,81 triliun lebih, atau 104,31 persen dari target yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp2,66 triliun lebih.
Kemudian, dana transfer terealisasi Rp5,33 triliun lebih atau 81,76 persen dari target Rp6,51 triliun lebih. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah terealisasi sebesar Rp184,661 miliar lebih.
Ditegaskan, dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah selalu mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Selain itu, dalam penggunaannya anggaran APBD disesuaikan dengan rencana program prioritas dan kegiatan yang telah diusulkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing, sesuai tupoksi urusan yang ada,” demikian kata Katma. (hns1/red)