PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara, secara resmi menetapkan dan menahan empat tersangka, dalam kasus dugaan pemberian kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Sukma Cabang Sungai Rangit, Selasa (11/3/2025).
Keempat tersangka tersebut, IB (nasabah), yang saat ini sedang menjalani pidana perkara lain di Rutan Palangka Raya, Z, mantan Direktur Utama BPR Artha Sukma, MS, mantan Pimpinan Cabang BPR Sungai Rangit serta BTS, notaris.
Kepala Kejari Sukamara Muhammad Irwan mengatakan, modus perbuatan para tersangka adalah pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dan adanya agunan berupa sertifikat, dengan tujuh sertifikat yang seharusnya dikuasai oleh Bank sebagai agunan.
Irwan juga mengatakan, sertifikat agunan tersebut dipinjam dengan malprosedur oleh debitur atau nasabah dalam hal ini tersangka IB dari notaris, atas ijin Pimpinan Cabang BPR Sungai Rangit, yang diduga atas persetujuan Direktur.
Sertifikat agunan tersebut terindikasi berpindah tangan dan diagunkan di bank lain.
“Pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan tersebut, merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp3,7 miliar rupiah,” kata Irwan.
Keempat tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.
Dengan ancaman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kemudian, pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (hns1/red)