PALANGKA RAYA, humanusantara.com – Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko penjual minyak goreng pada Selasa (11/3/2025).
Sidak ini dilakukan untuk memeriksa takaran minyak goreng kemasan merek Minyakita setelah isu ketidaksesuaian volume mencuat di tingkat nasional.
Sekretaris Dinas DPKUKMP Kota Palangka Raya Hadriansyah mengatakan, dalam kegiatan ini tim tera khusus menggunakan alat pengukur untuk memastikan volume minyak dalam botol sesuai dengan yang tertera di kemasan.
“Kegiatan ini kita lakukan karena dalam beberapa hari terakhir media nasional ramai membahas ketidaksesuaian takaran Minyakita setelah sidak dari Menteri Perdagangan,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa beberapa kemasan botol Minyakita mengalami kekurangan isi antara 20-60 cc. Sementara itu, untuk kemasan bantal, hasil pengukuran menunjukkan volume yang sesuai dengan takaran 1.000 cc atau satu liter. Hasil pemeriksaan ini akan segera dilaporkan ke Kementerian Perdagangan di Jakarta untuk tindak lanjut lebih lanjut. (hns2/red)