PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Pembangunan jalan hauling di Kalimantan Tengah (Kalteng) bukan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Hal itu ditegaskan, Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong saat dibincangi wartawan di gedung dewan beberapa waktu lalu.
Dikatakan, pembangunan jalan hauling yang sedang berjalan saat ini, yang sedang dibangun dari Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menuju Kabupaten Kapuas bukanlah kewajiban pemerintah daerah.
Itu merupakan tanggung jawab pihak swasta atau perusahaan yang berkepentingan.
Menurutnya, jalan hauling yang membentang sepanjang 147 kilometer dari Sei Hanyo menuju Batengkong di Kabupaten Kapuas tersebut tidak menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Jalan hauling itu adalah jalan khusus yang diperuntukkan bagi operasional perusahaan. Tanggung jawab pembangunan dan pemeliharaan jalan itu ada pada pihak swasta yang berkepentingan. Pemerintah hanya memfasilitasi koordinasi antara pihak-pihak terkait,” tegas politisi senior PDIP itu.
Dikatakan, jalan hauling yang sedang dibangun itu bertujuan untuk mengurangi beban lalu lintas di jalan umum yang sering kali rusak akibat dilalui oleh truk-truk angkutan berat, terutama yang mengangkut batubara dan kayu log.
“Dengan adanya jalan khusus ini, diharapkan kendaraan-kendaraan berat tersebut tidak lagi melewati jalan umum yang dikelola pemerintah,” kata Arton.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Gumas, Katingan dan Kota Palangka Raya itu juga menyoroti kerusakan parah pada ruas jalan Palangka Raya-Gumas yang selama ini kerap dilalui oleh kendaraan berat itu.
Ia menyambut baik, kerusakan jalan di ruas tersebut menjadi salah satu prioritas Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran, dimana Gubernur berkomitmen untuk memperbaiki jalan tersebut dalam 100 hari kerjanya.
“Kerusakan jalan ini sudah sangat mengganggu kelancaran transportasi masyarakat dan kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, kami mendukung penuh langkah gubernur untuk segera memperbaikinya,” tegas mantan Bupati Gumas itu.
Arto juga mengatakan, ruas jalan Palangka Raya-Gumas merupakan jalur vital yang menghubungkan beberapa wilayah di Kalteng, termasuk ke Kabupaten Murung Raya, Kapuas dan beberapa kabupaten lainnya di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito.
“Jalan ini sangat penting untuk masyarakat. Ini adalah satu-satunya akses yang menghubungkan daerah-daerah tersebut, jadi sangat perlu perhatian serius agar tidak terjadi hambatan dalam mobilitas barang dan orang,” jelasnya.
Ia menegaskan, kewenangan penanganan jalan Gumas Palangka Raya, utamanya ruas Bukit Liti-Bawan, Bawan Kuala Kurun merupakan kewenangan Pemprov Kalteng.
“Itukan jalan provinsi, ya tanggung jawabnya pemerintah provinsi. Kita mengharapkan agar komitmen Gubernur Kalteng memperbaiki ruas jalan tersebut bisa terealisasi,” pungkas Ketua DPD PDIP Kalteng itu. (hns1/red)