Imbas Kebijakan Menpan-RB, Pengangkatan Ratusan CPNS dan PPPK Kotim Ditangguhkan

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Kebijakan Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), yang menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berimbas ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Sanggul Lumban Gaol, kepada wartawan, Senin (10/3/2025), mengatakan, kebijakan pemerintah pusat tersebut juga berdampak di Kabupaten Kotim.

Dimana, 583 CPNS dan PPPK Kotim yang baru saja diangkat dan menerima SK pengangkatan oleh Pemkab Kotim beberapa waktu lalu ditangguhkan pengangkatannya.

Ia mengatakan, penangguhan pengangkatan itu, karena menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat, dengan keputusan itu, maka status CPNS dan PPPK yang baru dilantik beberapa waktu lalu, terpaksa ditangguhkan, menyesuaikan sampai nanti batas waktu tahun 2026.

“Meski begitu, mereka kita kembalikan dengan status tenaga kontrak, dan tenaga kontrak yang sudah bekerja pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diikuti tes PPPK itu, dia dikembalikan ke OPD yang awal, karena penggajiannya masih disana,” kata Sanggul.

Ia mencotohkan, tenaga kontrak yang awalnya bekerja di Sekretariat DPRD, lalu dinyatakan lolos PPPK di instansi lain, maka pegawai tersebut akan dikembalikan bekerja kembali di Sekretariat DPRD dengan status tenaga kontrak.

Hal itu juga berlaku untuk tenaga pendidik atau guru, dimana menurutnya tenaga guru itu, ada yang pendanaan gajinya bersumber dari pemerintah daerah dan ada yang berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kita putuskan begitu, karena kalau kita mau memindah-mindah, itu nanti bisa mal administrasi. Jadi kita kembalikan dulu ke awal, baru nanti tekon ini kan di angkat sampai tanggal  31 Juni, sedangkan pengangkatan PPPK itu sampai pada Maret 2026,” terangnya.

Dijelaskan, berlaku dengan  CPNS yang juga ditunda sampai Oktober 2025. Di Kotim sendiri kata dia, ada sebanyak 40 tenaga kontrak yang lulus menjadi CPNS.

Sehingga nantinya para CPNS itu statusnya akan kembali menjadi tenaga kontrak sampai masa kontraknya selesai.

“31 Juni selesai tenaga kontraknya, baru nanti diperpanjang dulu sampai September, baru dia di angkat penggajiannya langsung di pusat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), langsung di Oktober,” pungkasnya. (hns1/red)

 

 

 

 

 

 

Pj Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol
Comments (0)
Add Comment