PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Lohing Simon mengungkapkan, progres pembangunan fisik jalan alternatif hauling yang akan digunakan perusahaan besar swasta (PBS) dari Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Kapuas telah mencapai 70 persen.
“Hasil rapat terakhir yang saya ikuti, kondisi fisiknya sudah mencapai 70 persen dari total 147 kilometer. Titik awal dari jalan tersebut di mulai dari mulut tambang, simpang Sungai Hanyo, Kabupaten Kapuas di kilometer 14, dan menuju ke Desa Batengkong Kabupaten Kapuas,” kata Lohing kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Dikatakan, proyek itu dimotori Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, dan saat ini telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun.
Ia berharap pembangunan jalan alternatif ini dapat diselesaikan tepat waktu dan terhubung sepenuhnya pada akhir tahun 2025, meski ia menyadari, hal tersebut sangat bergantung pada dukungan dan kebijakan pemerintah daerah.
“Ini adalah salah satu program yang disampaikan Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran kemarin saat kampanye. Semoga pada akhir tahun 2025 nanti, jalan alternatif ini sudah bisa terhubung sepenuhnya. Tentu saja, ini sangat bergantung pada dukungan dan kebijakan pemerintah daerah,” harapnya.
Politisi senior PDIP itu juga mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Gubernur Kalteng sebelumnya H Sugianto Sabran, dalam menutup jalur umum yang selama ini digunakan untuk angkutan berlebihan atau overloading (ODOL), seperti batubara dan kayu.
Namun, ia menekankan, pemerintah tidak bisa begitu saja menutup jalur tersebut tanpa menawarkan solusi alternatif bagi pengusaha angkutan dan masyarakat.
“Kita juga membutuhkan investasi yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Makanya, jalan alternatif hauling ini menjadi solusi bagi keresahan masyarakat selama ini,” jelasnya.
Dikatakan, jika jalan alternatif ini sudah berfungsi, ada kemungkinan penerapan sistem berbayar bagi pengguna yang mengambil sumber daya alam yang akan dikelola perusahaan daerah dan pihak ketiga.
“Hal ini tentunya akan diatur melalui perda atau pergub dengan ketentuan tarif yang berlaku,” jelasnya.
Meskipun demikian, Lohing menegaskan, masyarakat setempat tidak akan dikenakan biaya untuk menggunakan jalan alternatif ini.
“Tentu saja, bagi masyarakat lokal yang menggunakan jalan tersebut, tidak akan dikenakan biaya. Ini adalah fasilitas yang diciptakan untuk kepentingan umum,” tambahnya.
Ia berharap agar pembangunan jalan alternatif ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan memperlancar arus barang serta transportasi di wilayah tersebut.
“Semoga pada akhir 2025, jalan ini sudah bisa dilalui dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Gumas dan seluruh Kalteng,” pungkasnya. (hns1/red)