PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Penyalahgunaan wewenang, dengan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), yang berakibat pada pelanggaran hukum terus terjadi di Indonesia. Kali ini terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Akibat perbuatannya, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kobar RS terpaksa harus berurusan dengan hukum.
RS secara resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, Rabu (26/2/2025) sore. Terlihat ia menggunakan rompi tahanan Kejari, ia ditahan sebagai tersangka, karena diduga melakukan tipikor, penyimpangan dalam pengelolaan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kobar.
Kepala Kejari Kobar Johny A Zebua kepada wartawan mengatakan, RS telah terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan terhadap pengelolaan pabrik pengolahan Tepung Ikan, tersangka RS merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif.
“Kita melakukan penahanan terhadap tersangka RS, mantan Kepala Diskanla Kobar Tahun 2017, tersangka di tahan terkait perkara dugaan tipikor penyimpangan/penyalahgunaan pengelolaan pabrik tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai,” kata Johny, Rabu (26/2/2025).
Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan RS, pada saat pabrik tepung Ikan yang selesai pada tahun 2016 senilai Rp5,4 miliar diserahterimakan kepada Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kobar, selaku penerima manfaat, yang saat itu dipimpin tersangka.
“Selanjutnya pada 2017 tersangka RS menawarkan kepada saksi A yang notabene seorang pengusaha untuk mengelola pabrik tepung Ikan yang berada di Desa Sungai Kapitan, tersangka RS memberikan syarat kepada Saksi A sebagai pengelola pabrik tersebut harus mencari koperasi sebagai pelaksana operasional pabrik dan menyerahkan uang senilai Rp 250 juta,” ungkapnya.
Permintaan uang tersebut awalnya ditanyakan, apakah melalui tranfer atau melalu cek. Namun, tersangka RS meminta agar uang diserahkan secara tunai.
Jhony juga menjelaskan, Jaksa Penyidik Kejari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Nomor : PRIN-001/O.2.14/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 akan melakukan penahanan terhadap tersangka RS selama 20 hari.
Kemudian, dalam waktu secepatnya akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk segera disidangkan.
Akibat perbuatannya, tersangka RS telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah
Tersangka RS juga turut melanggar Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur sebagai berikut, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau meminta pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya. (hns1/red)