PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Bupati terpilih Kabupaten Lamandau Rizky Aditya Putra, mengaku terharu dan bersyukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, yang dalam amar putusannya, memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Lamandau.
Hal itu disampaikan Rizky, saat dihubungi awak humanusantara.com, melalui telepon selulernya, pasca mendengarkan putasan MK, Senin (24/2/2025) malam.
Politisi muda Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengaku terharu atas keputusan MK, yang dinilai sangat adil, dalam menangani gugatan pilkada di Kabupaten berjuluk Bumi Bahaum Bakuba itu.
“Yang pasti terharu dan bersyukur, karena MK membenarkan semua apa yang menjadi pilihan dari pada masyarakat Kabupaten Lamandau,” kata Rizky.
Pria yang akrab dengan sapaan Rizky Mahodenk itu juga mengatakan, pasca keputusan MK tersebut ia bersama Abdul Hamid tinggal menunggu tahapan selanjutnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau.
Dan yang pasti kemenangannya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lamandau, yang dilangsungkan 27 November 2024 lalu itu, selain dikehendaki masyarakat Kabupaten Lamandau juga diperkuat dengan keputusan MK.
Kedepan, setelah menjalani berbagai tahapan dan mekanisme dari KPU, hingga dilantik menjadi Bupati Lamandau didampingi Wakil Bupati H Abdul Hamid, ia menegaskan akan berjuang untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lamandau.
“Yang pasti kami akan berjuang membangun jalan-jalan yang masih rusak, kami akan berjuang untuk masyarakat yang tertingal, listrik yang belum masuk dan masih banyak lagi,” kata Rizky.
Diketahui dalam sidang yang dilangsungkan MK, Senin (24/2/2025), menolak gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 H Hendra Lesmana-Budiman (Hendra-Budiman).
Dengan adanya keputusan tersebut, pasangan Rizky-Hamid, tinggal menunggu beberapa tahapan selanjutnya dari KPU Lamandau, untuk ditetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lamandau terpilih, dan memimpin Bumi Bahaum Bakuba, periode 2025-2030.
Dalam sidang, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon (Hendra-Budiman), dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamandau tahun 2024.
Keputusan itu ditetapkan, setelah mencermati seluruh bukti yang diajukan semua pihak, baik pemohon (Hendra-Budiman), termohon (KPU Lamandau), pihak terkait (Bawaslu dan paslon nomor urut 2 Rizky-Hamid).
MK menyatakan, permohonan pemohon tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak dapat diterima atau ditolak.
“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan MK Senin sore.
Hakim MK Asrul Sani memaparkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap semua bukti-bukti yang diajukan semua pihak.
Dugaan pelanggaran pilkada yang didalilkan pemohon tidak cukup kuat untuk meyakinkan mahkamah untuk menyetujui permohonan pemohon.
Beberapa dugaan pelanggaran yang didalilkan pemohon diantaranya, adalah adanya kesalahan penulisan hasil pada formulir perhitungan suara hingga ketidaknetralan penyelenggara pemilu.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi pada persidangan sebelumnya dan juga alat bukti yang disampaikan semua pihak, mahkamah memberikan kesimpulan bahwa yang didalilkan pemohon tidaklah kuat.
Terlebih, seluruh saksi termasuk saksi pemohon telah menandatangani hasil di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada intinya menyatakan setuju dengan perolehan suara di masing-masing TPS yang dipersoalkan. (hns1/red)