PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 2 Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid (Rizky-Hamid) pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lamandau 2024.
Kemenangan keduanya, diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, yang menolak gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 H Hendra Lesmana-Budiman (Hendra-Budiman), pada sidang yang digelar di Gedung MK RI, Senin (24/2/2025) sore.
Dengan adanya keputusan tersebut, pasangan Rizky-Hamid, tinggal menunggu beberapa tahapan selanjutnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau, untuk ditetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lamandau terpilih, dan memimpin Bumi Bahaum Bakuba, periode 2025-2030.
Dalam sidang MK, Senin (24/2/2025), dengan agenda pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamandau tahun 2024, MK memutuskan menolak gugatan yang disampaikan paslon Hendra-Budiman.
Keputusan itu ditetapkan MK, setelah mencermati seluruh bukti yang diajukan semua pihak, baik pemohon (Hendra-Budiman), termohon (KPU Lamandau), pihak terkait (Bawaslu dan paslon nomor urut 02 Rizky-Hamid).
Dalam amar putusanya, MK menyatakan, permohonan pemohon tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak dapat diterima atau ditolak.
“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan MK Senin sore.
Hakim MK Asrul Sani memaparkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap semua bukti-bukti yang diajukan semua pihak.
Dugaan pelanggaran pilkada yang didalilkan pemohon tidak cukup kuat untuk meyakinkan mahkamah untuk menyetujui permohonan pemohon.
Beberapa dugaan pelanggaran yang didalilkan pemohon diantaranya, adalah adanya kesalahan penulisan hasil pada formulir perhitungan suara hingga ketidaknetralan penyelenggara pemilu.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi pada persidangan sebelumnya dan juga alat bukti yang disampaikan semua pihak, mahkamah memberikan kesimpulan bahwa yang didalilkan pemohon tidaklah kuat.
Terlebih, seluruh saksi termasuk saksi pemohon telah menandatangani hasil di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada intinya menyatakan setuju dengan perolehan suara di masing-masing TPS yang dipersoalkan. (hns1/red)