PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), siap terlibat menertibkan angkutan perusahaan besar swasta (PBS), yang bergerak dibidang kehutanan dan perkebunan, yang beroperasi melalui jalan provinsi yang menghubungkan, Palangka Raya-Kuala Kurun, Gumas.
Hal tersebut disampaikan masyarakat Gumas, saat bertemu dalam pertemuan reses, yang dilaksanakan Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Lohing Simon, Senin (24/2/2025).
Dalam reses tersebut, Lohing menyesalkan, kondisi jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, tepatnya di ruas Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, yang rusak parah, meski sudah diperbaiki dengan menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng, lebih dari Rp200 miliar dalam tiga tahun terakhir.
Menurutnya, kerusakan jalan itu sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan tidak sebanding dengan pembiayaan yang telah digelontorkan pemerintah.
“Dalam tahun 2025 ini hampir Rp100 miliar telah digelontorkan untuk memperbaiki jalan ini. Artinya pembiayaan perbaikan jalan sudah luar biasa, namun kenyataannya kondisi jalan masih rusak,” kata Lohing.
Politisi senior PDIP itu mengaku kecewa, karena meskipun anggaran besar telah dialokasikan, kondisi jalan tidak kunjung membaik. Ia menyebutkan, seharusnya jalan tersebut sudah bisa diperbaiki dengan layak dan dapat digunakan dengan nyaman oleh masyarakat.
“Semestinya jalan ini sudah bagus dan layak dilewati. Tapi kenyataannya, jalan itu hancur. Ini akibat dari angkutan yang melebihi kapasitas jalan,” tegasnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Gumas, Katingan dan Kota Palangka Raya itu mencontohkan, muatan kendaraan besar yang mengangkut kayu log dari dengan kapasitas angkut yang mencapai 40 hingga 50 ton, turut serta mempercepat kerusakan jalan di wilayah itu.
“Kayu log yang diangkut ini tidak kurang dari empat puluh hingga lima puluh ton, sehingga tidak memungkinkan bagi ketahanan jalan yang ada disini,” tuturnya.
Ia juga menyoroti angkutan batubara yang melintas di jalan tersebut, dengan muatan rata-rata mencapai 25 ton. Sementara ruas jalan tersebut ketahanannya hanya mampu menopang kendaraan dengan kapasitas 5 hingga 10 ton.
“Sehingga kita sepakat kebijakan Gubernur Kalteng melalui surat keputusan 11 Februari lalu, untuk menghentikan angkutan diluar kapasitas jalan, adalah langkah yang tepat,” tukasnya.
Dalam pertemuan dengan masyarakat kata Lohing, masyarakat Gumas mendukung penuh kebijakan itu dan siap membantu pemerintah dalam menertibkan angkutan PBS yang bermuatan berlebihan.
“Masyarakat Gumas, khususnya desa-desa yang menjadi titik reses kita, siap dan secara spontan mendukung serta siap membantu pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan yang beraktivitas dan melebihi kapasitas jalan,” pungkasnya. (hns1/red)