PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras (Miras) di wilayahnya.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), gencar melaksanakan razia, untuk mewujudkan Kobar bersih dari peredaran miras, yang merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Kobar nomor 13 tahun 2006.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kobar Amir Hadi mengungkapkan, saat ini pihaknya gencar melakukan patroli ke tempat-tempat yang disinyalir menjual miras.
Senin (17/2), pihaknya melaksanakan, operasi untuk menertibkan penjual minuman keras, di Jalan Dah Hamzah, tepatnya di depan Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan.
“Operasi itu kami laksanakan, untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat, dimana diduga di salah satu rumah, di Jalan Dah Hamzah, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Mendawai, menjual minuman keras jenis arak putih, yang kemudian melalui Wadanton 1 melaporkan kepada Sekretaris dan Kabid Tibumtran bergerak menindaklanjuti laporan itu,” kata kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Ia juga mengatakan, dari laporan masyarakat tersebut, aksi penjuala minuman keras tersebut sudah sangat meresahkan. Laporan tersebut pun ditindak lanjut dengan menurunkan salah satu anggota Satpol-PP menyamar sebagai pembeli, dan laporan dari masyarakat benar, di tempat tersebut menjual miras jenis arak putih.
Selanjutnya, pada pukul 16.18 WIB, Anggota Satpol-PP yang menyamarkan pun berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, adapun barang bukti yang diamankan, 24 kantong plastik minuman keras jenis arak putih, isi kurang lebih 500 mili liter serta buah karung minuman keras jenis arak putih, isi kurang lebih 20 liter.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satpol-PP Kobar untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini kami masih terus mengembangkan dari mana asal dari arak putih itu, dibeli dari mana, kami komitmen akan memberantas peredaran miras,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, masyarakat yang melanggar perda nomor 13 tahun 2006, akan dikenakan sanksi berat, baik kurungan penjara dan denda, ketegasan itu agar memberikan efek jera, sementara barang bukti disita akan dimusnahkan.
Amir juga mengatakan, pihaknya telah gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait perda tersebut.
“Ini kami lakukan agar masyarakat mengetahui, di Kobar ini ada aturan hukum yang melarang peredaran miras, dimana miras ini selain mengganggu kesehatan bagi pemakai, juga miras pemicu tindak pidana kriminal,” pungkasnya. (hns1/red)