DPRD Kalteng Garap Raperda Inisiatif Lindungi Disabilitas

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Sebagai bentuk perhatian serius dalam melindungai penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah (Kalteng), DPRD Kalteng membentuk rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang perlindungan penyandang disabilitas di Bumi Tambun Bungai.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kalteng Tomy Irawan Diran, saat dibincangi di Gedung dewan, Selasa (18/2/2025). Menurut Tomy saat ini raperda inisiatif yang diajukan DPRD Kalteng tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih dalam tahap penyempurnaan.

Tomy yang juga Sekretaris Panitis Khusus (Pansus) I mengungkapkan, saat ini pembahasan raperda tersebut telah dilaksanakan empat kali pembahasan.

Pihaknya telah menyelesaikan 147 pasal yang akan dituangkan dalam raperda yang nantinya akan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah  (Perda) tersebut.

Wakil Komisi III itu juga menjelaskan, meski 147 pasal sudah selesai dibahas, namun, masih ada beberapa yang perlu diperbaiki.

“Dari 147 pasal ini, masih ada beberapa yang perlu koreksi, ada yang di-drop, dan beberapa lainnya ditambahkan sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas,” kata Tomy.

Dalam pertemuan selanjutnya kata dia, pihaknya akan menggelar pertemuan finalisasi raperda tersebut, pertemuan itu akan dilangsungkan dalam beberapa pekan mendatang.

“Tahapannya masih panjang, karena harus ada rapat gabungan terlebih dahulu, kemudian disusul dengan persetujuan fraksi dan finalisasi. Baru kemudian akan di bawa ke Rapat Paripurna,” jelasnya.

Ia mengharapkan, pembentukan perda tersebut bisa sesuai dengan yang diharapkan Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong, 12 Januari 2024 yang lalu akan selesai 2-3 bulan lagi.

“Semoga kita bisa mengejar target ini sesuai harapan pak Ketua, karena perda ini mungkin tersisa beberapa provinsi yang belum memilikinya, termasuk kita di Kalteng,” pungkasnya. (hns1/red)

 

Comments (0)
Add Comment