Larangan Angkutan Batubara Lintasi Jalan di Gumas Segera Diberlakukan

PALANGKA RAYA,humanusantara.comPemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) segera memberlakukan sikap tegas, dengan memberlakukan larangan angkutan batubara melintasi ruas jalan provinsi, yang menghubungkan Palangka Raya-Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas, khususnya di wilayah Gumas.

Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo, saat dibincangi awak media, Senin (10/2/2025).

Edy mengatakan, kebijakan larangan angkutan batubara melintasi jalan di Gumas, saat ini dalam tahap akhir pembahasan dan kebijakan itu akan segera diterapkan.

“Suratnya sudah selesai, tinggal dinaikkan ke Gubernur untuk ditandatangani. Jika sudah ditandatangani, maka akan resmi diberlakukan Februari ini,” kata Edy.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran sebelumnya dengan tegas telah memerintahkan penghentian angkutan kayu log dan batubara melintasi ruas jalan provinsi, Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.

“Teman-teman dari pusat sudah menghubungi, tidak perlu saya sebut namanya. Setelah itu, betul, jalan ini harus menjadi jalan umum yang bisa digunakan masyarakat, bukan hanya perusahaan tambang. Kita harus mencari solusi segera untuk kerusakan jalan akibat aktivitas pertambangan,” kata Sugianto.

Diungkapkan, kondisi jalan di Gumas telah mengalami kerusakan selama dua tahun terakhir akibat angkutan berat dari perusahaan tambang.

Ia juga menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan demi kepentingan masyarakat.

“Sudah dua tahun yang lalu kita minta supaya pemerintah membuka jalan yang bisa digunakan masyarakat. Jangan sampai jalan umum digunakan untuk kepentingan perusahaan tambang. Bagaimanapun masyarakat butuh pelayanan,” tegasnya. (hns1/red)

 

Comments (0)
Add Comment