Pilkada Barut Berpeluang PSU?

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) berpeluang melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (PSU)?.

Ya, hal itu bisa terjadi jika melihat hasil sidang lanjutan yang dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Rabu (5/2/2025).

Dalam sidang lanjutan dengan agenda Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barut itu, dinyatakan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.

Sidang lanjutan itu sendiri dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra. “Dari tujuh perkara yang tidak diucapkan, itu artinya akan lanjut ke tahap pembuktian selanjutnya, ada perkara nomor 28, PHPU Bupati Barito Utara tahun 2024,” kata Saldi saat membacakan putusan dalam sidang itu.

Dalam sidang itu, hakim MK juga memutuskan sejumlah PHPU yang lanjut ke dalam tahap siding, diantaranya PHPU Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), Siak, Provinsi Riau, Pamekasan, Berau, Halmahera Selatan dan Pilbup Belu.

Gugatan terhadap hasil pilkada Barut, yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barut tersebut disampaikan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) ke MK, karena  adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU. Mulai dari tidak dilaksanakanya PSU yang telah direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga adanya dugaan mengubah hasil demi sirekap.

Jika pada tahap sidang pembuktian, pasangan Agi-Saja bisa meyakinkan Hakim Konstitusi, bukan tidak mungkin akan diputuskan pilkada di kabupaten yang dikenal dengan sumber daya alam (SDA) batubara itu akan dilaksanakan PSU.

Sementara tim divisi hukum pemenangan Agi-Saja, Roby Cahyadi, Jubendri Lusfernando Sedi Usmika mengatakan, sejak awal pihaknya optimis putusan Dismisal akan diloloskan Hakim Konstitusi, hal itu didukung dari dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan serta bukti-bukti yang disampaikan berdasarkan fakta yang layak diuji dan dilakukan pembuktian di MK.

“Selanjutnya, kami akan menghadirkan saksi-saksi dan ahli yang benar-benar mengetahui fakta-fakta dan temuan di 4 TPS yang didalilkan, yang pastinya pada tahapan pembuktian nanti kami optimis, akan mampu mengungkapkan dugaan-dugaan pelanggaran di masing-masing TPS tersebut, yang mana sesuai dengan permohonan adalah agar dilakukannyaa PSU,” katanya.

Pada pilkada 27 November 2024 lalu, pasangan Agi-Saja meraih 42.302 suara, sementara rivalnya pasangan H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) memperoleh 42.310 suara, dengan selisih 8 suara. (hns1/red)

 

Comments (0)
Add Comment