Harapan Sakariyas-Endang Kandas, Gugatan Ditolak MK

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Harapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Katingan Sakariyas-Endang Susilawati (Sakariyas-Endang) kandas. Gugatan keduanya di Mahkamah Konstitusi (MK) RI ditolak.

Ditolaknya, gugatan pasangan tersebut dalam disampaikan dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan MK, Rabu (5/2/2025).

Sidang tersebut langsung dipimpin Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK Suhartoyo, dalam pembacaan putusan perkara Nomor 130 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Katingan,  yang diajukan oleh Sakariyas dan Endang Soesilawati, MK memutuskan gugatan tidak dapat diterima.

Sebab, permohonan disampaikan ke MK melewati tenggang waktu PHPU Bupati Katingan Tahun 2024 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo, di ruang sidang pleno lantai 2 gedung I MK, Jakarta.

Sementara Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mengatur permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Mahkamah menilai tidak ada keraguan untuk menyatakan permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu tiga hari kerja tersebut.

“Karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Arsul.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, pilkada Katingan dipastikan dimenangkan pasangan Saiful-Firdaus, sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan sebelumnya.

Tahapan selanjutnya, KPU Katingan akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pemenang pilkada Katingan, yang akan dilanjutkan dengan penyerahan pemenang pilkada ke DPRD Katingan. (hns1/red)

 

Comments (0)
Add Comment