PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kalimantan Tengah (Kalteng) Leonard S Ampung mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) yang telah memulai tahapan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2026.
Hal itu disampaikan Leonard saat mengikuti orientasi penyusunan RKPD Kobar Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui platform zoom meeting dari berbagai titik partisipasi, sementara secara luring dilaksanakan di aula Marundau Bappedalitbang Kobar, Jalan HM Rafii, Pangkalan Bun, Jumat (31/1/2025).
Dalam sambutannya Leonard menyampaikan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, ia juga mengapresiasi Pemkab Kobar atas inisiatif dan komitmennya dalam menyusun RKPD Tahun 2026 secara sistematis dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemkab Kobar yang telah menjalankan tahapan penyusunan RKPD Tahun 2026,” kata Leonard dalam sambutannya.
Ia berharap agar proses penyusunan RKPD tetap mengacu pada ketentuan yang ada, serta melakukan sinkronisasi antara berbagai dokumen perencanaan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten/Kota, Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kolaborasi dan keselarasan dalam dokumen perencanaan ini akan dituangkan dalam dokumen tahunan, yakni RKPD Tahun 2026,” ungkapnya.
Ia juga menekankan, 2026 merupakan awal dari pelaksanaan RPJMD baik bagi Pemprov Kalten maupun Pemkab Kobar. Namun, hingga saat ini RPJMD tersebut masih dalam tahap penyusunan dan belum ditetapkan secara resmi.
Leo juga mengingatkan, penyusunan RKPD 2026 harus berpedoman pada berbagai regulasi dan dokumen perencanaan yang lebih tinggi, sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Selain itu, penyusunan RKPD juga harus selaras dengan Permendagri yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026 yang akan segera diterbitkan.
“Dalam proses perencanaan ini, kita harus tetap memerhatikan dan mempedomani berbagai dokumen perencanaan, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), RPJPD Kalteng, RPJPD Kobar, hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang nantinya akan mengakomodasi visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Selain itu, RKPD juga harus selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kobar yang akan datang,” tegasnya.
Orientasi penyusunan RKPD menjadi langkah awal dalam menyusun perencanaan pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan bagi Kobar. Dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, diharapkan program-program pembangunan yang dirancang dalam RKPD 2026 dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. (mmc-kt/hns1/red)