PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Lagi-lagi perbuatan kriminal yang terjadi ditengah masyarakat diakibatkan peredaran gelap narkoba, yang semakin subur di masyarakat.
Salah satunya, kasus pembuhunan yang terjadi di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang terjadi, Minggu (26/1/2025) lalu.
Dalam kejadian itu, tersangka pelaku Wahyu (23), yang merupakan anak kandung dari korban Saliansah (78), secara sadis menghabisi ayahnya, usai mengkonsumsi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Polres Katingan dan Polsek Katingan Tengah, ternyata pelaku, sebelum melakukan pembunuhan dengan 30 mata luka itu, mengkonsumsi obat-obatan terlarang, jenis Seledryl 24 butir atau dua keping ditambah dengan mengkonsimsi narkotika jenis sabu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Wakapolres Kompol Uni Subiyanti didampingi Kapolsek Katingan Tengah, KBO Reskrim dan Kasi Humas Polres setempat, dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2025).
Menurut Uni, tersangka Wahyu pada Minggu sore (26/1/2025) mengkonsumsi dua jenis narkoba tersebut. Kemudian, pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka memainkan handphone miliknya sambil duduk di depan rumahnya.
Menurut pengakuan pelaku, saat duduk di depan rumah itu, ada orang yang membawa senjata tajam di tangannya, untuk menantangnya berkelahi. “Itu pengakuan tersangka Wahyu,” kata Uni.
Mendengar tantangan tersebut, pelaku bergegas masuk ke dalam rumah dengan maksud mengambil sepucuk parang yang tergantung di dinding dapur rumahnya.
Kemudian, dibawanya ke luar rumah dengan tujuan mencari orang yang dalam pikirannya itu, yang menantang dirinya untuk berkelahi.
“Setelah dicari-cari orang yang ada dalam pikiran yang sudah terpengaruh narkoba itu ternyata tidak ada atau hanya halusinasi saja,” ungkapnya.
Mendengar cuap-cuap tersangka Wahyu, seketika itu pula ayah kandungnya bernama Saliansah terbangun dari tidurnya dan langsung ke luar kamar tidurnya.
Melihat ayahnya yang datang mendekatinya, tersangka Wahyu membayangkan, kalau ayahnya itulah yang menantangnya berkelahi. Dan secara refleks tersangka Wahyu menyerang dan membacokan sepucuk parang yang berada ditangannya.
Melihat gerakan anak kandungnya itu, sang ayah kandung sangat terkejut dan lari untuk menghindar. Meskipun berupaya menghindar, namun amukan dari anak kandungnya itu terus menyerangnya, hingga akhirnya ayahnya itu terjatuh di dalam rumah tersebut dengan posisi tertelungkup di depan kamar.
“Di saat terjatuh itulah tersangka Wahyu menghabisi ayah kandungnya dengan puluhan bacokan parang yang ada ditangannya,” jelasnya.
Mendengar adanya keributan, tetangga korban akhirnya memberi tahu kepada kakaknya Wahyu bernama Cucun, bahwa di rumah orang tuanya terjadi perkelahian. Mendengar laporan tetangganya itu, Cucun langsung mendatangi rumah ayahnya itu. Di tengah perjalanan Cucun berpapasan dengan tersangka Wahyu.
“Meskipun tersangka Cucun sempat ditebas oleh tersangka dengan parang yang masih digenggamnya, namun Cucun sempat menghindar. Sehingga Cucun selamat dari tebasan parang tersangka Wahyu,” tukasnya.
Ketika sampai ke rumah orang tuanya, seketika itu pula Cucun menemukan orang tuanya sudah tergeletak berlumuran darah dengan belasan mata luka di punggungnya. Melihat kejadian tersebut, Cucun langsung melaporkannya ke Polsek Katingan Tengah.
“Ketika di TKP, meskipun sempat melarikan diri dan bersembunyi ke salah satu Musholla, yang berjarak sekitar 500 meter dari TKP, namun tersangka Wahyu dapat kami amankan,” lanjutnya.
Meski menyesali, namun pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Wahyu dikenakan Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (hns1/red)