PALANGKA RAYA, humanusantara.com – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, mengaku akan mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk mengintegrasikan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal ini disampaikan Leonard S Ampung usai mengikuti acara peluncuran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan RP2P yang diadakan secara hybrid pada Kamis (23/1/2025).
Permendagri ini merupakan implementasi dari PP 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan, yang mengatur mengenai sistem pelayanan perkotaan, pendanaan indikatif, serta pengintegrasian RP2P dalam RPJMD dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Peluncuran regulasi ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis kepada pemerintah daerah dalam menyusun rencana pengelolaan perkotaan yang terintegrasi dan selaras dengan dokumen perencanaan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya sinkronisasi RP2P dengan RPJMD untuk memastikan bahwa kebijakan dan program pengelolaan perkotaan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
Leonard S. Ampung menjelaskan bahwa pihaknya akan segera merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengintegrasikan RP2P dalam RPJMD, guna mendukung tercapainya pembangunan perkotaan yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah.
“RP2P adalah rencana pentahapan penyediaan layanan perkotaan yang harus sejalan dengan strategi pendanaan dan rencana tata ruang daerah. Kami berharap dengan adanya Permendagri ini, Provinsi Kalimantan Tengah mampu mengatasi tantangan perkotaan, seperti pertumbuhan penduduk dan urbanisasi, dengan acuan yang jelas dalam penyusunan rencana pengelolaan perkotaan,” ungkap Leonard.
Acara peluncuran ini dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, yang mewakili Menteri Dalam Negeri, serta kepala Bappeda dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Melalui Permendagri Nomor 24 Tahun 2024, pemerintah pusat berharap daerah dapat mengelola perkotaan dengan pendekatan berbasis data dan terintegrasi, mencakup berbagai aspek mulai dari tata ruang hingga pengelolaan lingkungan.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pengelolaan perkotaan di Kalimantan Tengah akan lebih terarah dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (red)