Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Pelaku Pengedar Sabu

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Peredaran gelap narkoba jenis sabu seolah-olah tidak ada henti-hentinya di masyarakat. Kali ini aparat kepolisian kembali berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku bersama barang buktinya di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Kerja keras, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan dalam mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya patut diacungi jempol.

Dimana mereka berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Rantau Pulut. Dalam pengungkapan kasus itu, pihaknya mengamankan, seorang pria bernama Dedy Suyanto alias Dedy (50), pria itu ditangkap di rumahnya, Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 15.20 WIB.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli narkotika di rumah pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan mengamankan Dedy. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram, sembilan plastik klip kosong, satu timbangan digital, alat isap sabu serta uang tunai Rp393.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kapolres Seruyan melalui Kasi Humas Iptu Yudi Hernawan mengatakan, tersangka saat ini telah diamankan di Polres Seruyan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat,” kata Yudi.

Dikatakan, Polres Seruyan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. (hns1/red)

 

 

 

 

 

 

Comments (0)
Add Comment