PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) periode 2005-2015 divonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah (Perusda) Agrotama Mandiri, dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (2/1/2025).
Dalam sidang itu, Hakim PN Tipikor Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) memvonis Bupati Kobar dua periode itu, tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsidair satu bulan penjara.
“Terdakwa Ujang Iskandar secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana koropsi secara bersma-sama dan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Tipikor Palangka Raya Muhammad Ramdes, saat membacakan putusan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa.
Atas keputusan tersebut, berdasarkan pendapat dari JPU dan kuasa hukum, dinyatakan untuk pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menerima atau melakukan upaya hukum banding.
“Kepada terdakwa, penasihat hukum, dan JPU untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hak untuk mengajukan banding tetap terbuka bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan putusan tersebut,” tambah Ramdes.
Sementara JPU Kejati sekaligus Kasitut Kejati Kalteng I Wayan Suryawan mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir mengajukan banding. Kemungkinan besar akan menempuh upaya hukum lantaran, tuntutan 7,5 tahun divonis hanya tiga tahun.
“Kami selaku JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh. Kami masih mempertimbangkan vonis majelis, karena tuntutan kami Pasal 2 melawan hukum, tetapi oleh majelis divonis pasal tiga tahun menggunakan kewenangan,” kata Wayan.
Saat yang sama, Kuasa Hukum Ujang Iskandar Rahmadi G Lentam mengatakan, sesuai pembicaraan bersama Ujang, menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Beliau belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Intinya tuntutan jaksa tidak dapat diterima, sedangkan kita minta bebas, namun hakim mengambil jalan tengah divonis tiga tahun, makanya kita pikir-pikir,” kata Rahmadi.
Ia juga menilai, beberapa hal dalam pertimbangan hakim dan itu diakui, terkait jual beli tiket mendapatkan keuntungan Rp2 miliar. Namun apapun keputusan majelis harus dihormati, meskipun diyakini proses hukum akan terus berlanjut. “Padahal kami yakin tidak ada kerugian negara dalam hal ini,” pungkasnya.
Dalam perkara itu, mantan Anggota DPR RI tersebut didakwa dengan kasus korupsi di Perusda Agrotama Mandiri di Kabupaten Kobar saat ia menjabat sebagai Bupati Kobar. (hns1/red)