Tarif PKB Kalteng Turun

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan tidak akan menaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di 2025.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Peraturan Daerah (Bapenda) Kalteng Anang Dirjo bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng Sri Widanarni saat menghadiri secara virtual, rapat koordinasi pemberian keringanan atas pelaksanaan PKB, BBNKB, Obabe Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari ruang rapat Bajakah Utama, kantor Gubernur Kalteng, Kamis (2/1/2025).

Anang mengungkapkan, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1 .1 3.1 /6764/SJ tentang Petunjuk pemberian pelaksanaan keringanan dan/pengurangan terkait penerapan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen bea balik nama kendaraan bermotor, Pemprov Kalteng memberlakukan penurunan tarif PKB dan BBNKB.
“Penurunan tarif PKB dan BBNKB telah diterbitkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalteng tertanggal 24 Desember 2024,” kata Anang.

Dikatakan, penurunan tarif PKB sebesar 0,2 persen, sedangkan tarif BBNKB ada penurunan sebesar 4 persen untuk semua jenis kendaraan.
“Keputusan ini berlaku mulai 5 Januari 2025 sekaligus dengan diberlakukannya obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen balik nama bermotor,” jelasnya.

Ia berharap dengan ada pemberian keringanan itu, masyarakat Kalteng bisa bangga untuk memiliki kendaraan dengan plat Kalteng. “Sehingga tidak ada lagi masyarakat Kalteng yang mengambil kendaraan dan membayar pajak untuk plat nomor kendaraan daerah lain karena kendaraan berplat Kalteng akan memberikan kontribusi bagi penerimaan pendapatan asli daerah yang kemudian digunakan untuk pembangunan di Kalteng khususnya untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan lainnya serta untuk kesejahteraan masyarakat Kalteng,” pungkasnya. (hns1/red)

Comments (0)
Add Comment