KASONGAN, humanusantara.com – Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPTTK) Kabupaten Katingan, H Supardi, mengatakan menjelang Natal 25 Desember 2024 dan tahun baru 1 Januari 2025, seluruh perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
“Itu sudah menjadi kewajiban perusahaan, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari Natal,” kata H Supardi kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, THR merupakan bonus yang sangat dinanti-nantikan seluruh karyawan dalam menyambut hari raya keagamaan.
“Semua perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Katingan, baik yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan maupun di sektor lainnya harus merealisasikan THR untuk seluruh karyawannya,” tegasnya.
Dirinya juga menegaskan semua perusahaan harus memberikan THR sesuai dengan waktu yang ditentukan pemerintah dan jangan menunda-nunda, karena sangat dibutuhkan karyawan.
Menurut mantan staf ahli Bupati itu, pemberian THR sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 Pasal 5 ayat 4 6, yang menjelaskan jika batas waktu pembayaran THR kepada karyawan adalah, paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR wajib dibayarkan minimal satu minggu sebelum hari raya keagamaan dilaksanakan. Ini sesuai dengan Permenaker yang berlaku kepada semua perusahaan,” urainya.
Pihaknya juga membuka posko pengaduan. “Jika ada karyawan yang ingin mengadu terkait THR, kami siap menampung dan menindaklanjutinya,” demikian kata Supardi. (hns1/red)