Brigpol AKS dan HA Ditetapkan Polda Kalteng Sebagai Tersangka Pembunuhan di Katingan

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Langkah cepat dilakukan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng), terkait penemuan warga tanpa identitas di Kabupaten Katingan, beberapa waktu lalu.

Melalui Ditreskrimum Polda, langsung menetapkan Brigadir Polisi AKS, personel Satsamapta Polresta Palangka Raya sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berkaitan dengan penemuan mayat di Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kabupaten Katingan, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut, selain Brigpol AKS, penyidik Ditreskrimum juga menetapkan seorang pria berinisial HA, sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dalam rilis kasus tersebut mengatakan, dalam menangani kasus penemuan mayat tersebut penyidik sudah melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan dan berkeadilan, menggunakan metode scientific crime investigation.

“Berkaitan dengan informasi keterlibatan personel atau oknum Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangka Raya. Saat ini ditangani langsung Bidpropam Polda Kalteng,” kata Erlan dalam rilis perkembangan kasus di lobi Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024).

Ia juga menjelaskan, penanganan kasus itu turut diawasi Irwasum Polri, Bareskrim dan Kompolnas sebagai wujud Polri dalam menegakkan hukum.

“Polda Kalteng menjunjung tinggi integritas. Kami terbuka terhadap kritik demi perbaikan institusi,” ujar pria berpangkat melati tiga tersebut.

Ditanya mengenai kronologis peristiwa dan motif kejadian, Erlan hanya mengatakan semuanya masih dalam proses penyidikan. “Semuanya masih berproses,” kata Erlan singat.

Kasus terungkap dari penemuan jenazah BA warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) di Katingan Hilir, Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024), ternyata, jenazah BA sudah sepekan di sana.

Dari hasil penyelidikan Polda Kalteng, terungkap ada pertemuan antara Brigadir AK dengan korban di Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan pada Rabu (27/11/2024).

Diduga saat itu Brigadir AKS menganiaya korban dan membawa kabur mobilnya. “Pelaku lalu melakukan kekerasan hingga korban meninggal. Dia lalu mengambil dan menjual mobil korban,” kata Erlan sebelumnya. (hns1/red)

Comments (0)
Add Comment