PALANGKA RAYA, humanusantara.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), yang juga selaku Sekretariat Kelompok Kerja (Pokja) Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi (Pokja PPSP) menggelar rapat evaluasi Pokja PPSP, di ruang rapat Kepala Bappedalitbang, Senin (16/12/2024).
Kegiatan itu digelar dalam rangka evaluasi pelaksanaan program PPSP dan Pokja PPAS Kalteng 2024, kemudian membahas penyusunan/draft SK Pokja yang menangani perumahan, kawasan permukiman, air minum dan sanitasi untuk periode 2025-2029.
Kepala Bappedalitbang Kalteng selaku Sekretaris Pokja PPAS, Leonard S Ampung, dalam arahan sekaligus membuka kegiatan itu mengatakan, pertemuan tersebut mengevaluasi PPSP dan Pokja PPAS serta membahas mengenai draft SK Pokja yang menangani perumahan, kawasan permukiman, air minum dan sanitasi periode 2025-2029.
Dikatakan, pelaksanaan program PPSP di Kalimantan Tengah 2024, antara lain Pokja PPAS provinsi telah melaksanakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi dan monev kepada pokja kabupaten/kota, dalam hal penyusunan pemutakhiran Strategi Sanitasi kabupaten/kota (SSK), internalisasi perencanaan bidang sanitasi ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, pelatihan pengisian dan updating data Nawasis, serta rapat-rapat koordinasi dan sinergi pembangunan.
“Pokja provinsi juga telah menyampaikan usulan rekomendasi provinsi terhadap dua kabupaten yang akan difasilitasi pendampingan implementasi program PPSP oleh pusat di 2025 berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, yakni Kabupaten Kapuas dan Seruyan, serta usulan pendampingan Milestone 4 (empat) Implementasi SSK yaitu Kabupaten Lamandau,” kata Leonard.
Dalam kesempatan itu ia juga mengungkapkan, ada juga beberapa program yang belum dilaksanakan, seperti Pra Lokakarya SSK, Lokakarya SSK, Internalisasi hasil lokakarya SSK ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025, advokasi kepada kepala daerah dan legislatif, pelaksanaan pemasaran sanitasi, seperti Forum/Gathering/Koordinasi/Sosialisasi.
“Hal ini harus menjadi perhatian kita semua Pokja PPAS, untuk ke depan kegiatan tersebut bisa dilaksanakan menyesuaikan dengan tahapan dan mekanisme perencanaan,” harapnya.
Disampaikan, pokja yang menangani bidang perumahan dan kawasan permukiman, air minum dan sanitasi di Kalimantan Tengah, telah dibentuk Pokja PKP dengan SK Gubernur Nomor 188.44/216/2019 dan Pokja PPAS dengan SK Gubernur Nomor 188.44/580/2020.
“Untuk efektivitas dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pokja, kedua pokja tersebut perlu digabung untuk mempermudah koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah dan instansi terkait,” pungkasnya. (hns1/red)