KUALA KURUN,humanusantara.com – Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson B Aden menghadir selebrasi penyerahan hasil survei kepatuhan pelayanan publik di Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2024, di aula Jayang Tingang, kantor Gubernur Kalteng, Jumat (13/12/2024).
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Gumas meraih predikat zona hijau dengan kualitas tinggi.
Plh Asisten Pemkesra Setda Kalteng Maskur, mewakili Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dalam kesempatan itu mengatakan, dirinya berterimakasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras seluruh jajaran Ombudsman RI perwakilan Kalteng, sehingga penilaian kepatuhan pelayanan publik di Bumi Tambun Bungai 2024 dapat diselesaikan dengan baik.
“Alhamdulillah, Pemprov Kalteng berhasil meraih predikat zona hijau dengan opini kualitas tertinggi, dengan nilai 90,50, lebih baik dibanding hasil penilaian kepatuhan 2023 yang di angka 86,6,” kata Maskur.
“Hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024 pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng juga meningkat. Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mampu mendapatkan predikat zona hijau dengan kualitas tertinggi,” jelas Maskur.
Kemudian, 9 kabupaten memperoleh predikat zona hijau kualitas tinggi, diantaranya Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, Kotawaringin Timur (Kotim), Pulang Pisau (Pulpis), Sukamara, Lamandau, Barito Utara (Barut), Katingan dan Seruyan. Sementara 3 Kabupaten dengan predikat zona kuning kualitas, Kabupaten Murung Raya (Mura), Barito Selatan (Barsel) dan Barito Timur (Bartim).
“Capaian baik tersebut tentunya mencerminkan tekad dan komitmen kita bersama, untuk terus meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik di Bumi Tambun Bungai,” tukasnya.
Maskur juga mengajak seluruh jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta instansi vertikal, dengan pendampingan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, untuk terus berkolaborasi bersama memajukan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kalteng.
Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat menjelaskan, pelayanan publik harus menyelenggarakan pelayanan prima atau service excelent, tidak merugikan pihak-pihak lainnya, bermanfaat untuk kebaikan dan inklusif masuk ke semua daerah 3 T, termasuk ke semua lapisan teman-teman disabilitas.
“Diharapkan kita bisa mewujudkan kesejahteraan dan kecerdasan bangsa. Dengan itu untuk pengawasan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 dan untuk pelayanan publik itu sendiri Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,” ucapnya. (hns1/red)