PALANGKA RAYA, humanusantara.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika dengan barang bukti seberat 33,6 kilogram. Kedua terdakwa, Jumaidi (43) dan Yuliansyah (41), diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Lamandau setelah ditangkap oleh Polres Lamandau pada Mei 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati dijatuhkan setelah JPU yakin dengan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan. Proses pengajuan tuntutan ini telah melalui tahapan evaluasi di Kejari Lamandau, Kejati Kalimantan Tengah, dan akhirnya mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung.
“Alhamdulillah, pimpinan Kejaksaan Agung sudah menyetujui tuntutan hukuman mati untuk kedua terdakwa. Sore tadi, tuntutan resmi dibacakan di persidangan,” ujar Undang dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (21/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati dijatuhkan mengingat beratnya barang bukti yang diamankan, yaitu 33,6 kilogram narkotika, yang menurutnya tidak mungkin digunakan sendiri oleh kedua terdakwa. Narkotika tersebut diyakini akan diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah dan berpotensi menjerumuskan ratusan ribu masyarakat ke dalam bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Secara logika, barang sebanyak itu pasti untuk diedarkan, dan dampaknya bisa menghancurkan generasi muda di provinsi ini. Kami berharap majelis hakim sependapat dengan tuntutan ini,” lanjutnya.
Jika putusan majelis hakim nantinya tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan, pihak kejaksaan siap untuk mengajukan banding hingga kasasi. Kasus ini menjadi yang pertama di Kalimantan Tengah di mana JPU menuntut hukuman mati bagi pelaku peredaran narkotika.
Selain itu, Undang juga menyinggung kasus pengungkapan narkotika seberat 55,6 kilogram yang baru-baru ini diungkap oleh Polres Lamandau. Ia menegaskan bahwa tuntutan berat akan diberikan apabila kasus tersebut memasuki tahap persidangan.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat, jangan sekali-kali bermain dengan narkotika, apalagi menjadi pengedarnya. Kami dari jajaran kejaksaan akan menuntut hukuman berat bagi siapa saja yang terlibat. Kami ingin Kalimantan Tengah bersih dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (hns3/red)